Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kota Serang Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Serta Perda Pengarusutamaan Gender

Friday, May 8, 2026 | May 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T16:39:52Z


SERANG-  DPRD Kota Serang mengetok palu dua Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (7/5/2026).


Dua regulasi yang disahkan itu adalah Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perda Pengarusutamaan Gender (PUG). 


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Azis, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, dan anggota DPRD Kota Serang.


Pengesahan dua Perda itu juga dihadiri oleh Walikota Serang Budi Rustandi, Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, sejumlah pejabat Pemkot Serang, dan Forkopimda Kota Serang.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati menegaskan, lahirnya regulasi ini bukan sekadar rutinitas administratif untuk menggugurkan kewajiban terhadap aturan pusat. 


Kehadiran dua Perda ini sebagai ikhtiar guna memutus rantai trauma sosial di Kota Serang.


Penyusunan Raperda ini berangkat dari realitas sosiologis yang mengkhawatirkan. 


Erna mengungkapkan, data dari Simfoni PPA terbaru yang mencatat lonjakan kasus kekerasan dari 40 kasus menjadi 69 kasus.

 

"Tentu ini ibarat gunung es yang terlihat puncaknya, belum ke bawahnya. Kami tidak hanya berkutat pada konsul dan kunker, kami mendatangi langsung para kepala sekolah SD hingga SMP. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman, nyatanya masih menyimpan kerentanan yang nyata," ujar Erna, dalam sambutannya.


Meski selaras dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak, Perda PPA Kota Serang ini didesain memiliki "taring" di tingkat lokal. 


Ia menjelaskan, Perda ini memberikan kepastian hukum yang spesifik terkait alur pengaduan, standardisasi layanan bagi korban, hingga solusi berkelanjutan.


"Kita tidak ingin korban hari ini kelak bermutasi menjadi benih pelaku di masa depan karena penanganan yang salah. Perda ini adalah jawaban atas hak asasi manusia yang selama ini terabaikan," ujarnya. 


Erna mengatakan ada lima pilar kewenangan pemerintah daerah yang akan diperketat melalui Perda PPA. 


Pertama Preventif: Pencegahan kekerasan secara hulu ke hilir.


Kedua Standardisasi Layanan: Penjaminan akses bagi korban kekerasan.


Ketiga Revitalisasi Kelembagaan: Penguatan lembaga layanan perlindungan.


Keempat Inklusivitas Hak: Pemenuhan hak anak secara menyeluruh.


Kelima Perlindungan Khusus: Intervensi bagi anak dalam situasi darurat.


Menurut Erna, Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) hadir sebagai kompas pembangunan. Melalui mandat Pasal 5, Kota Serang kini wajib mengaktifkan Pokja PUG, Tim Teknis, hingga Focal Point di setiap perangkat daerah. Tujuannya satu: memastikan setiap perencanaan pembangunan di Kota Serang memiliki kacamata keadilan gender.


Pansus DPRD Kota Serang menyepakati secara materi, kedua regulasi ini telah matang setelah melalui dialektika panjang dengan para ahli dan asistensi hukum. Namun, Erna memberikan catatan tajam kepada jajaran Pemerintah Kota Serang mengenai implementasi.


Ia mendesak agar aturan ini segera diintegrasikan ke dalam Dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) daerah agar anggaran dan programnya terukur.


 "Ini adalah poin kemenangan bagi DPRD, namun 'penikmat' sesungguhnya haruslah masyarakat. Kami meminta Pemerintah Daerah untuk melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi perkembangannya secara serius. Jangan biarkan regulasi ini hanya menjadi catatan indah di lembaran daerah," ujarnya. 

(ADV).

×
Berita Terbaru Update