Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beri 'Taring' Hukum Baru, DPRD Kota Serang Pasang Benteng Pelindung Perempuan dan Anak hingga Tingkat Sekolah

Friday, May 8, 2026 | May 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T03:12:07Z


SERANG – DPRD Kota Serang mengambil langkah besar dan progresif untuk menghadirkan rasa aman bagi warganya. Menjawab kekhawatiran masyarakat atas fenomena "gunung es" kasus kekerasan, wakil rakyat resmi mengesahkan dua regulasi sapu jagat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perda Pengarusutamaan Gender (PUG).


Pengesahan yang diputuskan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (7/5), menegaskan komitmen tinggi legislatif dalam menyusun produk hukum daerah yang responsif dan berpihak penuh pada perlindungan martabat manusia.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang, Hj. Erna Yuliawati, M.Pd, menegaskan bahwa lahirnya dua perda ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebuah ikhtiar nyata dan terstruktur untuk memutus mata rantai trauma sosial di Ibu Kota Provinsi Banten.


"Penyusunan regulasi ini didasarkan pada kepedulian mendalam kami terhadap situasi di lapangan. Kami tidak hanya berkutat pada studi banding, tetapi turun langsung memantau kondisi dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) untuk memastikan lembaga pendidikan benar-benar menjadi ruang aman bagi anak-anak kita," ungkap Erna dengan penuh optimisme.


Lima Pilar Strategis dan Pembangunan Berbasis Keadilan


Sebagai produk hukum daerah yang visioner, Perda PPA besutan DPRD Kota Serang ini dirancang komprehensif dengan memperkuat lima pilar kewenangan daerah secara sinergis: tindakan preventif (pencegahan) dari hulu ke hilir, standardisasi layanan pemulihan korban, revitalisasi lembaga perlindungan, pemenuhan hak inklusif anak, serta intervensi penanganan khusus dalam situasi darurat.


Langkah ini semakin diperkuat dengan Perda PUG yang mewajibkan seluruh jajaran pemerintah daerah menggunakan indikator keadilan gender dalam setiap penyusunan anggaran dan perencanaan pembangunan kota.


Menunjukkan fungsinya yang tajam sebagai pengawas, DPRD Kota Serang tidak membiarkan regulasi ini hanya menjadi coretan di atas kertas. Kinerja legislasi yang dinilai sebagai "poin kemenangan" bagi kepentingan masyarakat ini langsung ditindaklanjuti dengan desakan tegas kepada eksekutif agar segera mengintegrasikan aturan baru tersebut ke dalam Dokumen Rencana Strategis (Renstra) daerah.


"Ini adalah wujud dedikasi DPRD bagi warga. Namun, penikmat sesungguhnya dari produk hukum ini haruslah masyarakat. Kami memastikan akan mengawal pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasinya secara serius agar kota ini menjadi tempat yang ramah, adil, dan aman untuk tumbuh kembang anak serta perempuan," pungkas Erna. (ADV)

×
Berita Terbaru Update