Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

10 THM Ditutup Pemkot Serang, DPRD Kawal Pengawasan hingga Dorong Sanksi Lebih Tegas

Monday, July 6, 2026 | July 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T03:47:35Z

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman.

SERANG– Penutupan 10 tempat hiburan malam (THM) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dipastikan bukan menjadi akhir dari upaya penegakan aturan. DPRD Kota Serang menegaskan akan mengawal pengawasan secara ketat agar seluruh tempat usaha yang telah ditutup tidak lagi beroperasi, sekaligus mendorong penguatan regulasi agar sanksi terhadap pelanggar semakin tegas.


Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Serang beserta jajaran Pemkot Serang yang telah menghentikan operasional 10 THM yang dinilai melanggar ketentuan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan maraknya aktivitas tempat hiburan malam di Kota Serang.


"Kami dari DPRD Kota Serang mengapresiasi tindakan dan sikap tegas Wali Kota Serang. Ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam menjawab aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh yang menginginkan adanya penertiban," ujar Muji Rohman, Senin (6/7/2026).


Ia menjelaskan, keresahan masyarakat semakin meningkat karena sejumlah THM secara terbuka mempromosikan aktivitas hiburan melalui siaran langsung di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, hingga TikTok. Kondisi tersebut memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa operasional tempat hiburan malam tersebut telah mengantongi izin resmi.


"Kami melihat tempat-tempat hiburan itu melakukan live di media sosial dan mengumumkan agenda hiburannya. Hal itu menimbulkan persepsi di masyarakat seolah-olah kegiatan tersebut legal," ujarnya.


Muji menegaskan, DPRD tidak hanya memberikan apresiasi, tetapi juga akan memastikan kebijakan penutupan benar-benar dijalankan. Jika masih ditemukan pengelola yang nekat membuka kembali usahanya setelah menerima surat penutupan, pemerintah diminta segera menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pencabutan izin usaha.


"Kalau setelah ditutup mereka masih beroperasi, sesuai regulasi proses pencabutan izin usaha harus dilakukan. Jika izinnya dicabut, mereka tidak bisa lagi menjalankan usahanya. DPRD bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan," ujarnya. 


Menurutnya, pengawasan kini semakin mudah dilakukan karena aktivitas pelaku usaha dapat dipantau melalui media sosial. Selain itu, laporan masyarakat juga menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan tidak ada lagi THM yang kembali beroperasi secara ilegal.


Selain memperketat pengawasan, DPRD Kota Serang juga menyiapkan langkah jangka panjang dengan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan ketertiban umum. Dalam pembahasan revisi Perda mendatang, DPRD akan mengusulkan penguatan sanksi, termasuk memberikan kewenangan lebih kepada Satpol PP untuk melakukan penyitaan barang bukti terhadap pelanggaran Perda.


"Kami ingin ada penguatan regulasi agar Satpol PP memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam bertindak. Penyitaan yang dimaksud merupakan bagian dari upaya pengamanan barang bukti, bukan mengambil hak milik seseorang," ujarnya. 


Ia berharap pengawasan berkelanjutan dan penguatan regulasi tersebut mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga penegakan aturan di Kota Serang berjalan lebih efektif serta mampu menjaga ketertiban sesuai harapan masyarakat.


Diketahui, Pemkot Serang telah menghentikan operasional 10 tempat hiburan malam, yakni Alexxus Cafe, Athena Cafe, Lony Cafe, Sahara Cafe, Savana Cafe, Alexxa Cafe, RMC Cafe, ALX Cafe, Resto Royal Cafe, dan Lumina 1 Cafe. (ADV)

×
Berita Terbaru Update