| Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Menyampaikan Komitmen Polri Dalam Penegakan Aturan Dan Mendukung Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. | 
Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama Gubernur Banten Andra Soni melaksanakan pengecekan lapangan terhadap jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan yang bertempat di Simpang Bojonegara, Kota Cilegon pada Senin (03/11). 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Cilegon Robinsar, Walikota Serang Budi Rustandi, serta Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Dalam kesempatannya, Kapolda Banten menjelaskan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang pengaturan jadwal operasional truk tambang di Provinsi Banten merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban lalu lintas. “Keputusan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban, terutama di wilayah padat tambang seperti Bojonegara,” jelas Kapolda Banten.
Kapolda Banten juga menyampaikan komitmen Polri dalam mendukung penegakan aturan tersebut. “Negara tidak boleh kalah. Kami siap mendukung penuh penegakan keputusan Gubernur ini demi kepentingan masyarakat,” ucap Kapolda.
Sementara itu, Gubernur Banten menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di satu wilayah, tetapi di seluruh Provinsi Banten, Truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 pagi. “Keputusan ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menata operasional truk tambang agar tidak mengganggu keselamatan serta kenyamanan di jalan. Dalam dua minggu ke depan akan dievaluasi, termasuk kemungkinan penggunaan truk colt diesel oleh pengusaha lokal. Disediakan juga buffer zone, seperti di kawasan PT SMI, untuk mengatur arus kendaraan dan mencegah kemacetan,” ujar Gubernur Banten.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di wilayah tambang Provinsi Banten menjadi lebih tertib dan aman, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur angkutan tambang (Bidhumas). (Red).