Rapat Koordinasi Penertiban Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar Ketentuan Perizinan.
SERANG- Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menegaskan seluruh tempat hiburan malam yang melanggar aturan dan tetap menjual minuman keras maupun menyediakan pemandu lagu (LC) harus ditutup.
Penegasan itu disampaikan Muji usai men.gikuti rapat koordinasi bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang terkait penertiban tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Menurut Muji, Satpol PP selama ini telah menjalankan tugas sesuai aturan. Namun, sejumlah pengelola tempat hiburan malam dinilai tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan pemerintah daerah.
“Satpol PP sudah bekerja sesuai aturan. Kalau memang tidak diindahkan oleh pengelola tempat hiburan malam, maka harus ditindaklanjuti sampai penutupan,” kata Muji di ruang aspirasi DPRD Kota Serang pada Kamis (4/6).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Serang tidak memberikan ruang bagi usaha yang menjual minuman keras dan menyediakan layanan pemandu lagu di luar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, mayoritas tempat yang menjadi perhatian berada di bangunan ruko dengan izin usaha restoran atau rumah makan, namun dalam praktiknya menjalankan aktivitas yang tidak sesuai izin.
“Kalau di hotel itu berbeda karena ada fasilitas penunjang yang diatur. Yang menjadi persoalan adalah tempat-tempat di ruko yang izinnya restoran, tetapi aktivitasnya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujarnya.
Muji menjelaskan, proses penindakan tetap dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah. Setelah teguran pertama dan kedua diberikan, pemerintah akan menerbitkan surat penutupan apabila pelanggaran tetap terjadi.
Selain penutupan operasional, pemerintah daerah juga akan mengusulkan pencabutan izin usaha terhadap tempat hiburan malam yang membandel.
“Kalau tetap melanggar, izinnya bisa dicabut. Yang dicabut adalah izin usahanya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu berharap langkah penertiban tidak hanya berhenti pada pemberian peringatan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti hingga seluruh tempat usaha yang melanggar aturan menghentikan aktivitasnya.
“Kita harus serius. Jangan sampai aturan dibuat tetapi tidak ditegakkan. Kalau memang melanggar dan tidak mengindahkan peringatan, maka harus ditutup,” tandasnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, Satpol PP dan DPMPTSP Kota Serang akan melanjutkan tahapan penindakan sesuai prosedur, mulai dari pemberian surat peringatan hingga proses pencabutan izin usaha bagi tempat hiburan malam yang terbukti melanggar ketentuan.(Adv).