SERANG – DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam Rapat Paripurna penyampaian Raperda usul DPRD yang digelar pada Senin, (11/5/ 2026). Regulasi ini disiapkan sebagai langkah memperkuat karakter generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi dan globalisasi.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, Raperda tersebut dirancang untuk mendukung visi pembangunan Pemerintah Kota Serang, khususnya dalam membentuk karakter pelajar sejak dini.
“Untuk keselarasan visi-visi dari Pak Walikota, salah satunya kita siapkan regulasi untuk masyarakat Kota Serang, terutama anak-anak didik mulai dari SD sampai SLTP,” ujarnya.
Menurut Muji, perkembangan teknologi dan penggunaan media digital yang semakin masif membawa perubahan besar terhadap pola pikir dan perilaku generasi muda. Karena itu, diperlukan penguatan norma, karakter, dan wawasan kebangsaan di lingkungan pendidikan.
“Era digital ini banyak pergeseran, sehingga harus dibentengi dengan norma-norma. Untuk keagamaan sudah berjalan dengan adanya program mengaji, nanti akan kita selaraskan dengan program Pak Walikota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan nantinya diharapkan menjadi dasar hukum untuk memperkuat muatan lokal di sekolah, terutama terkait penanaman nilai-nilai Pancasila, nasionalisme, dan cinta tanah air.
“Kalau bisa ini nanti menjadi muatan lokal di sekolah-sekolah,” ujarnya.
Muji menilai, pelajar di Kota Serang harus memiliki fondasi kebangsaan yang kuat agar tidak mudah terbawa pengaruh negatif globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
“Kita khawatir anak didik kita terbawa arus globalisasi yang luar biasa cepat. Karena itu mereka harus punya fondasi yang kuat,” ucapnya.
Politikus tersebut juga memastikan pembahasan Raperda akan segera memasuki tahapan berikutnya, mulai dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban Walikota, hingga pembentukan panitia khusus (Pansus).
“Nanti ada pandangan fraksi-fraksi, jawaban Walikota, setelah itu pembentukan Pansus,” ujarnya.
DPRD Kota Serang pun menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat rampung pada tahun ini.
“Target tahun ini harus beres,” ujarnya
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edy Irianto menilai penguatan wawasan kebangsaan saat ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah menurunnya pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai kebangsaan dan NKRI.
“Wawasan kebangsaan sangat diperlukan. Kita melihat kultur generasi muda mulai lalai terhadap Indonesia, NKRI, dan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Ia berharap Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum untuk membangun generasi muda Kota Serang yang tetap memiliki semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap bangsa.
“Ini untuk menjaga agar generasi muda Kota Serang tetap mencintai NKRI,” ucapnya.
(ADV).