Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Optimalisasi Potensi Laut dan Perlindungan Pekerja, Dua Raperda Baru Diusulkan DPRD Banten

Thursday, November 27, 2025 | November 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T04:28:04Z

DPRD Provinsi Banten Menggelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Penjelasan Komisi II Dan Komisi V, Selaku Pengusul Dua Raperda Usul Prakarsa DPRD Banten, Kamis (27/11/2025).

SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi II dan Komisi V selaku pengusul dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Banten, Kamis (27/11/25). Dua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.


Dalam penyampaiannya, juru bicara Komisi II DPRD Banten, Tb. Roy, menjelaskan bahwa Banten memiliki garis pantai sepanjang 499,62 km dan berada di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI. Kondisi tersebut menjadikan Banten sebagai daerah dengan potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar.


“Raperda ini disusun untuk meningkatkan kemajuan sektor kelautan dan perikanan, memperkuat pengawasan, mencegah illegal fishing, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mewujudkan prinsip blue economy yang berkelanjutan. Kami berharap regulasi ini menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melindungi ekosistem laut,” ujar Tb. Roy.


Sementara itu, juru bicara Komisi V DPRD Banten, Ananda Trian, menyampaikan bahwa perubahan terhadap Perda Ketenagakerjaan perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika regulasi nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.


Komisi V menilai raperda ini mengandung beberapa substansi penting, di antaranya yaitu kewajiban perusahaan memprioritaskan penerimaan tenaga kerja lokal minimal 70%, penguatan pelatihan dan pemagangan berbasis kompetensi melalui kerja sama dengan industri dan lembaga pendidikan, perlindungan hak normatif pekerja, termasuk THR, jam kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penguatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk pembentukan unit reaksi cepat, penataan penggunaan tenaga kerja asing dan penyediaan kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas, dan pemutakhiran sistem informasi ketenagakerjaan demi transparansi dan efektivitas pasar kerja.


Dalam penutupannya, Eko Susilo selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa seluruh materi raperda tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dan dibahas dalam rapat lanjutan.


“Kedua raperda ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang bermanfaat bagi rakyat Banten, baik dalam mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan maupun menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan,” ujar Eko. (***).

×
Berita Terbaru Update